Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak ibarat maut, yaitu pasti datang kepada kita (kalau
tidak sekarang, mungkin esok) dan menakutkan. Mengapa
menakutkan? Karena kesalahan apapun yang kita lakukan
terkait pajak akan berdampak pada denda. Kesalahan
menghitung kena denda, keterlambatan menyetor pajak
kena denda dan keterlambatan melaporkan penyetoran pajak
pun kena denda (denda : 2% per bulan keterlambatan).
Perubahan paradigma Kantor Pajak dari Official
Assesment menjadi Self assessment turut merubah
namanya dari Inspektorat Pajak menjadi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), yang juga membuat kita sebagai wajib pajak
berubah untuk aktif melakukan penghitungan, penyetoran
dan pelaporan pajak secara mandiri ke KPP setempat.
Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak,
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh
21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak
Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan
dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi
pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan
(pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji
yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti
bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda
terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan
pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya,
apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah
cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk
pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan.
Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan
– (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya
Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari
Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah
tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara
sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut
ini tabelnya:
Kode Keterangan
Status
Nilai
Pengurang/
Tahun (Rp)
TK Tidak Kawin 15.840.000
K/0 Kawin Tanpa
Tanggungan
15.840.000 +
1.320.000
K/1 Kawin, 1
Tanggungan
15.840.000 +
1.320.000 +
1.320.000
K/2 Kawin, 2
Tanggungan
15.840.000 +
1.320.000 + 2x
(1.320.000)
K/3* Kawin, 3
Tanggungan
15.840.000 +
1.320.000 + 3x
(1.320.000)
*) Batas Maksimal Tanggungan
3. Langkah #3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP = (Penghasilan Netto Tahunan – PTKP)
4. Langkah #5: Potongan PPh 21/Tahun . Potongan PPh
21/Bulan = (PKP/Tahun x Tarif Pasal 17). Berikut ini
adalah Tabel Tarif Pasal 17:
Penghasilan (Rupiah/
Tahun)
Tarif Pasal 17
0 – 50.000.000 5%
50.000.000 –
250.000.000
15%
250.000.000 –
500.000.000
25%
>500.000.000 30%
5. Langkah #6: Potongan PPh 21/Bulan . Potongan PPh
21/Bulan = Potongan PPh21/Tahun dibagi 12.
Contah Kasus:
Seorang Pegawai Berstatus Kawin dengan 3 tanggungan,
berpenghasilan bruto Rp 2.000.000 per bulan, iuran
pensiunnya Rp 50.000, Tunjangan Jabatannya Rp 100.000
(5% dari Penghasilan bruto). Berapa Potongan PPh 21 nya?
Jawaban:
1. Penghasilan Netto/Tahun = 12(Rp2.000.000 –
(Rp50.000 + Rp100.000)) = Rp22.200.000
2. PTKP K/3 =
Rp15.840.000+Rp1.320.000+3(Rp1320.000) =
Rp21.120.000
3. PKP = Rp22.200.000 – Rp21.120.000 = Rp1.080.000
4. PPh = 5% x Rp1.080.000 = Rp54.000
5. PPh/Bulan = Rp54.000/12 = Rp4.500
Jadi, Pototongan PPh21 Pegawai tersebut setiap bulan
adalah Rp4.500,-
Standard Operating Prosedure By Abi Royen 6:27:00 PM arsip , teknik Standard Operating Prosedure Mengacu pada standard pelaksanaa pekerjaan dan sebagai bahan rujukan untuk perawatan mekanikal dan elektrikal gedung di Gedung dalam masa pemakaian gedung tentunya akan muncul masalah masalah teknis yang terjadi karena banyak faktor yang tidak lepas dari kualitas pekerjaan pemasangan dan kualitas bahan / material sendiri. Sebagai landasan / pedoman perawatan Instalasi Mekanikal dan Eletrikal di Gedung. Penting akan adanya Standard Operating Prosedure ( SOP ) yang di himpun dengan penyesuaian keadaan lapangan/ gedung dengan berdasar pada sistem pemasangan awal. Tujuan , Ruang Lingkup , Deskripsi dan elemen, kami paparkan pada tiap Sub pekerjaan. Dalam masa pemakaian gedung tentunya akan muncul masalah masalah teknis yang terjadi karena banyak faktor yang tidak lepas dari kualitas peke...
Komentar
Posting Komentar
Komentar atau sarannya harus membangun lho.